Contents
- Cara Merawat Flash Disk
- Tak Ada yang Abadi
- Ular Berbisa
- Terlanjur Cinta
- Diam Tanpa Kata
- Selamat Pagi
- Gelora Asmara
- Paradise City
- Golden Words
- Kegiatan Ku Hari Ini
- Profil Saya
- My Favorite Artis
- Cara Merawat Flashdisk
- Menjadi Seorang Gemuk Bangsa
- A T S L
- December
- November
- Ragunan Zoo
- Pemandanganku...
- Gambar III
- Gambar II
- Gambar
- Naruto Coy
- Microsoft-Word
- Valentine
Vidio Lucu Coy
My Friends
About Me
- Muhammad Faiz Pratama (X-L/TKR.B)
- My Name is Muhammad Faiz Pratam. You can call me Faiz. I like try something new.
November 25, 2010
Visi Dan Misi Saya di Tahun 2011
Diposting oleh Muhammad Faiz Pratama (X-L/TKR.B) di 04.54 0 komentar
November 11, 2010
TEKNOGOLO INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Tidak bisa dipungkiri, keberadaan komputer saat ini bukan lagi merupakan barang mewah, Alat ini sudah digunakan di berbagai bidang pekerjaan, termasuk dalam dunia pendidikan.
Pengenalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), diharapkan dapat membuat perubahan pesat dalam kehidupan yang mengalami penmabahan dan perubahan dalam penggunaan beragam produk TIK.
Melalui perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi, kita bisa mencari, mengesplorasi, menganalisis, dan saling tukar informasi secara efisien dan efektif. TIK akan memudahkan kita, mendapatkan ide dengan cepat dan bertukar pengalaman dari berbagai kalangan.
Dengan demikian, diharapkan dapat mengembangkan sikap inisiatif dan kemampuan belajar mandiri, sehingga kita dapat memutuskan dan mempertimbangkan sendiri kapan dan dimana penggunaan TIK secara tepat dan optimal, termasuk implikasinya saat ni dan dimasa yang akan datang.
Teknologi Informasi dan Komunikasi mencakup dua aspek, yaitu Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi. Teknologi Informasi, meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengolahan informasi. Sedangkan Teknologi Komunikasi merupakan segala hal yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu kelainnya.
Oleh karena itu, Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah suatu padanan yang tidak terpisahkan yang mengandung pengertian luas tentang segala kegiatan yang terkait dengan pemprosesan, manipulasi, pengolahan, dan transfer/pemindahan informasi antar media.
Secara khusus, tujuan mempelajari Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah:
Pengenalan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), diharapkan dapat membuat perubahan pesat dalam kehidupan yang mengalami penmabahan dan perubahan dalam penggunaan beragam produk TIK.
Melalui perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi, kita bisa mencari, mengesplorasi, menganalisis, dan saling tukar informasi secara efisien dan efektif. TIK akan memudahkan kita, mendapatkan ide dengan cepat dan bertukar pengalaman dari berbagai kalangan.
Dengan demikian, diharapkan dapat mengembangkan sikap inisiatif dan kemampuan belajar mandiri, sehingga kita dapat memutuskan dan mempertimbangkan sendiri kapan dan dimana penggunaan TIK secara tepat dan optimal, termasuk implikasinya saat ni dan dimasa yang akan datang.
Teknologi Informasi dan Komunikasi mencakup dua aspek, yaitu Teknologi Informasi dan Teknologi Komunikasi. Teknologi Informasi, meliputi segala hal yang berkaitan dengan proses, penggunaan sebagai alat bantu, manipulasi, dan pengolahan informasi. Sedangkan Teknologi Komunikasi merupakan segala hal yang berkaitan dengan penggunaan alat bantu untuk memproses dan mentransfer data dari perangkat yang satu kelainnya.
Oleh karena itu, Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah suatu padanan yang tidak terpisahkan yang mengandung pengertian luas tentang segala kegiatan yang terkait dengan pemprosesan, manipulasi, pengolahan, dan transfer/pemindahan informasi antar media.
Secara khusus, tujuan mempelajari Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah:
- Menyadarkan kita akan potensi perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang terus berubah sehingga termotivasi untuk mengevaluasi dan mempelajari teknologi ini sebagai dasar untuk belajar sepanjang hayat.
- Memotivasi kemampuan kita agar bisa beradaptasi dan mengantisipasi perkembangan TIK, sehingga bisa melaksanakan dan menjalani aktifitas kehidupan sehari hari secara mandiri dan lebih percaya diri.
- Mengembangkan kompetensi kita dalam menggunakan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk mendukung kegiatan belajar, bekerja, dan berbagai aktifitas dalam kehidupan sehari hari.
- Mengembangkan kemampuan belajar berbasis TIK, sehingga proses pembelajaran dapat lebih optimal, manarik, dan mendorong kita lebih terampil dalam berkomunikasi, terampil mengorganisasi informasi, dan terbiasa bekerjasama.
- Mengembangkan kemampuan belajar mandiri, berinisiatif, inovatif, kreatif, dan bertanggung jawab dalam penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi untuk pembelajaran, bekerja, dan pemecahan masalah sehari hari.
Saat ini Depdiknas mempunyai program pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi secara besar besaran. Ada tiga posisi Depdiknas dalam program pengembangan TIK, yaitu:
1. Bidang kejujuran, TIK menjadi salah satu jurusan di SMK. Pengembangan TIK secara teknis baik hardware dan software masuk dalam kurikum pendidikan. Dibentuknya ICT center di seluruh Indonesia. Untuk menghubungkan sekolah sekolah di sekitar ICT center dibangun WAN (Wireless Area Network) Kota.
2. Pustekkom, sebagai salah satu unjung tombak dalam pengembangan TV pendidikan interaktif, E learning dan E SMA. Program ini bertujuan untuk mempersempit jurang perbedaan kualitas pendidikan antara kota besar dengan daerah.\
3. Jardiknas (Jejaring Pendidikan Nasional), bertujuan untuk mengintegrasikan kedua program di atas agar terbentuk sebuah jaringan yang menghubungkan semua sekolah di Indonesia. Sehingga diperkirakan di masa depasn semua sekolah di Indonesia akan terkoneksi dengan internet. Melihat program yang diadakan oleh Depdiknas kita bisa memanfaatkan fasilitas tersebuh karena bersifat terbuka.
1. Bidang kejujuran, TIK menjadi salah satu jurusan di SMK. Pengembangan TIK secara teknis baik hardware dan software masuk dalam kurikum pendidikan. Dibentuknya ICT center di seluruh Indonesia. Untuk menghubungkan sekolah sekolah di sekitar ICT center dibangun WAN (Wireless Area Network) Kota.
2. Pustekkom, sebagai salah satu unjung tombak dalam pengembangan TV pendidikan interaktif, E learning dan E SMA. Program ini bertujuan untuk mempersempit jurang perbedaan kualitas pendidikan antara kota besar dengan daerah.\
3. Jardiknas (Jejaring Pendidikan Nasional), bertujuan untuk mengintegrasikan kedua program di atas agar terbentuk sebuah jaringan yang menghubungkan semua sekolah di Indonesia. Sehingga diperkirakan di masa depasn semua sekolah di Indonesia akan terkoneksi dengan internet. Melihat program yang diadakan oleh Depdiknas kita bisa memanfaatkan fasilitas tersebuh karena bersifat terbuka.
Diposting oleh Muhammad Faiz Pratama (X-L/TKR.B) di 04.39 0 komentar
November 09, 2010
UUD 1945
Pembukaan
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan
inikemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
ditambah dengan utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan
yang ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota
negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar dari
ada haluan negara.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang
Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden memegang kekuasaan membentuk undang- undang dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana
mestinya.
Pasal 6
(1) Presiden ialah orang Indonesia asli.
(2) Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan suara
yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat
dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa.
"Janji Presiden (WakilPresiden):
"Sayaberjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan
dengan undang-undang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain tanda kehormatan.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
(1) Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
(1) Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
(2) Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh Presiden.
(3) Menteri-menteri itu memimpin departemen pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan
dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
(1) Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
Pasal 20
(1) Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
(1) Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak memajukan rancangan undang-undang.
(2) Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat, tidak disyahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
(3) Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII
HAL KEUANGAN
Pasal 23
(1) Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun yang lalu.
(2) Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.
(3) Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
(4) Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan undang-undang.
(5) Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
(1) Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
(2) Susunan dan kekuasaan badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X
WARGA NEGARA
Pasal 26
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
(2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BABXI
AGAMA
Pasal 29
(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
(2) Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
(1) Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
(2) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan anak-anakyang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa negara ialah Bahasa Indonesia.
BAB XVI
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
(1) Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat harus hadir.
(2) Putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari pada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal 1
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia .
Pasal II
Segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN PERTAMBAHAN
(1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
(2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Diposting oleh Muhammad Faiz Pratama (X-L/TKR.B) di 23.53 0 komentar
Oktober 21, 2010
Download CD/DVD Linux “Distro Nusantara IGN 2009″
Jika Anda suka dengan software Open Source & Legal, ada berita bagus. Hari Sabtu, 7 November 2009, Pusat Penelitian Informatika (P2I), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) resmi merilis distro linux baru, yang diberi nama “DISTRO NUSANTARA IGN 2009“. Rilis kali ini merupakan pengembangan versi terdahulu yaitu IGOS Nusantara 2008. Ada tiga tipe file yang bisa Anda download, yaitu: Live CD GNOME, Live CD LXDE, dan DVD Installer. Dengan Live CD, kita tidak perlu menginstall di harddisk, karena sistem operasi langsung berjalan dari CD. Kalau Anda memilih DVD, Anda akan lebih banyak mendapat program-program yang akan terinstall secara otomatis, misalnya: OpenOffice.Org 3.1.1, Gimp 2.6.7, Inkscape 0.46, dan masih banyak software yang lain. Semuanya gratis dan legal, jadi setelah Anda menginstall “Distro Nusantara IGN 2009” ini, seluruh komputer/laptop Anda akan terbebas dari software bajakan, dan siap digunakan untuk aplikasi perkantoran.
Diposting oleh Muhammad Faiz Pratama (X-L/TKR.B) di 05.58 0 komentar
Cara Membuat Blog Website Yang Disukai Google Yahoo Infoticom
Cara Membuat Blog Website Yang Disukai Google Yahoo Infoticom
Cara Membuat Blog Website Yang Disukai Google Yahoo By Admin InfoTIcom On August 31st 2010 Google Yahoo Heart Image Dua Minggu Yang Lalu Saya Kaget Setengah Mati Blog Saya Ini Hilang Dari Yahoo Alias Jika Orang Mengetikkan from info-ti.com
Keyword Topik Ini Yang Paling Banyak Dicari Orang Infoticom
Jika Anda Ingin Membuat Blogwebsite Anda Banyak Dikunjungi Orang Maka Isilah Dengan Topik Yang Menarik Atau Topik Yang Paling Banyak Dicari Orang Topik Yang Sedang Populer Saat Ini Sebanding Dengan Jumlah Kata Kuncikeyword Yang Dimasukkan Dalam Search Engine Isengiseng Penulis Memasukkan Keyword Cewek Dengan Setting Pengunjung Google Dari Indonesia Maka Inilah Daftar Keyword Yang Paling Banyak Dicari Orang Top Keywords Yang Berhubungan Dengan Cewek from info-ti.com
TUTORIAL Install Mac OSx86 Leopard Infoticom
TUTORIAL Install Mac OSx86 Leopard By Admin InfoTIcom On September 13th 2010 Intro Setelah Berhasil Menginstall OSX86 Leopard Di IntellPC Saya Ingin Berbagi Pengalaman Cara Penginstalan Yang Saya Lakukan Semoga Bermanfaat Membuat Multiboot Vista Dengan OSx86 Memiliki Keterbatasan Yaitu Hanya Jika OSx86 Terinstall Dalam Satu HDD Dengan Vista Artinya Cuma Beda Partisi Hal Ini Karena EasyBCD Menggunakan Metode Menempatkan Suatu File Bootloader Yang Berfungsi from info-ti.com
Cara Cepat Website Blog Anda Terindeks Search Engine Tutorial
Cara Membuat Blog Website Yang Disukai Google Yahoo Tutorial Gratis Dot Net Cara Cepat Website Blog Anda Terindeks Search Engine Artikelartikel Baru Selalu Ditambahkan Agar Tidak Ketinggalan Buka Blog Ini Secara Cara Cepat Website Blog Anda Terindeks Search Engine Infoticom Buat Link Pada Halaman Yang Sudah Terindeks Search Engine Ke Arah Website Kita Yang Baru Profil Kita Di Friendster Misalnya www.friendster.com Okam Adalah from tutorialgratis.net
Tutorial Wordpresscom Tampilkan Baru Tutorial Gratis Dot Net
Cara Membuat Blog Website Yang Disukai Google Yahoo Infoticom Yang Anda Cari Adalah Bagaimana Cara Membuat Blog Atau Website Itu Sendiri Silakan Klik Di Artikel Cara Membuat Blog Atau Cara Membuat Website from tutorialgratis.net
Cara Membuat Blog Website Yang Disukai Google Yahoo By Admin InfoTIcom On August 31st 2010 Google Yahoo Heart Image Dua Minggu Yang Lalu Saya Kaget Setengah Mati Blog Saya Ini Hilang Dari Yahoo Alias Jika Orang Mengetikkan from info-ti.com
Keyword Topik Ini Yang Paling Banyak Dicari Orang Infoticom
Jika Anda Ingin Membuat Blogwebsite Anda Banyak Dikunjungi Orang Maka Isilah Dengan Topik Yang Menarik Atau Topik Yang Paling Banyak Dicari Orang Topik Yang Sedang Populer Saat Ini Sebanding Dengan Jumlah Kata Kuncikeyword Yang Dimasukkan Dalam Search Engine Isengiseng Penulis Memasukkan Keyword Cewek Dengan Setting Pengunjung Google Dari Indonesia Maka Inilah Daftar Keyword Yang Paling Banyak Dicari Orang Top Keywords Yang Berhubungan Dengan Cewek from info-ti.com
TUTORIAL Install Mac OSx86 Leopard Infoticom
TUTORIAL Install Mac OSx86 Leopard By Admin InfoTIcom On September 13th 2010 Intro Setelah Berhasil Menginstall OSX86 Leopard Di IntellPC Saya Ingin Berbagi Pengalaman Cara Penginstalan Yang Saya Lakukan Semoga Bermanfaat Membuat Multiboot Vista Dengan OSx86 Memiliki Keterbatasan Yaitu Hanya Jika OSx86 Terinstall Dalam Satu HDD Dengan Vista Artinya Cuma Beda Partisi Hal Ini Karena EasyBCD Menggunakan Metode Menempatkan Suatu File Bootloader Yang Berfungsi from info-ti.com
Cara Cepat Website Blog Anda Terindeks Search Engine Tutorial
Cara Membuat Blog Website Yang Disukai Google Yahoo Tutorial Gratis Dot Net Cara Cepat Website Blog Anda Terindeks Search Engine Artikelartikel Baru Selalu Ditambahkan Agar Tidak Ketinggalan Buka Blog Ini Secara Cara Cepat Website Blog Anda Terindeks Search Engine Infoticom Buat Link Pada Halaman Yang Sudah Terindeks Search Engine Ke Arah Website Kita Yang Baru Profil Kita Di Friendster Misalnya www.friendster.com Okam Adalah from tutorialgratis.net
Tutorial Wordpresscom Tampilkan Baru Tutorial Gratis Dot Net
Cara Membuat Blog Website Yang Disukai Google Yahoo Infoticom Yang Anda Cari Adalah Bagaimana Cara Membuat Blog Atau Website Itu Sendiri Silakan Klik Di Artikel Cara Membuat Blog Atau Cara Membuat Website from tutorialgratis.net
Diposting oleh Muhammad Faiz Pratama (X-L/TKR.B) di 05.31 0 komentar
Oktober 18, 2010
Arti Seseorang yg Mencintaimu
Seseorang yang mencintai kamu, tidak bisa memberikan alasan mengapa ia mencintaimu. Dia hanya tau, di mata dia, kamulah satu satunya.
Seseorang yang mencintai kamu, sebenarnya selalu membuatmu marah / gila.
Tp ia tidak pernah tau hal bodoh apa yang sudah ia lakukan, karna semua yang ia lakukan adalah untuk kebaikanmu.
Seseorang yang mencintai kamu, jarang memujimu.
Tetapi di dalam hatinya kamu adalah yang terbaik, hanya ia yang tau.
Seseorang yang mencintai kamu, akan mencaci maki atau mengeluh jika kamu tidak membalas pesannya, karna ia peduli.
Seseorang yang mencintai kamu, hanya menjatuhkan air matanya di hadapanmu.
Ketika kamu mencoba untuk menghapus air matanya, kamu telah menyentuh hatinya, dimana hatinya selalu berdegup / berdenyut / bergetar untuk kamu.
Diposting oleh Muhammad Faiz Pratama (X-L/TKR.B) di 05.46 0 komentar
Oktober 04, 2010
BAKAT DAN MINAT BELAJAR
Belajar ataupun bekerja pada bidang-bidang yang diminati terlebih lagi didukung dengan bakat serta talenta yang sesuai, akan memberi semangat dalam mempelajari atau menjalaninya. Tapi seringkali remaja memilih suatu jurusan atau bidang studi karena terbawa dan ikut teman-temannya, atau memilih bidang yang sedang popular, tanpa sempat mencerna terlebih dahulu dan memahami bidang yang akan dipelajari, menjadi apa setelah selesai sekolah ataupun lebih jauh lagi mengenali bidang pekerjaan seperti apa yang akan digelutinya sesuai dengan latar belakang pendidikannya tersebut.
Mengembangkan bakat dan minat bertujuan agar seseorang belajar atau dikemudian hari bisa bekerja di bidang yang di minatinya dan sesuai dengan kemampuan serta bakat dan minat yang dimilikinya sehingga mereka bisa mengembangkan kapabilitas untuk belajar serta bekerja secara optimal dengan penuh antusias.
Pengertian Bakat
Bakat adalah kemampuan bawaan yang merupakan potensi yang masih perlu dikembangkan atau dilatih untuk mencapai suatu kecakapan, pengatuhan dan keterampilan khusus. Sehubungan dengan cara berfungsinya, ada jenis bakat, yaitu:
1. Kemampuan pada bidang khusus. Misalnya bakat musik, melukis, dll.
2. Bakat khusus yang dibutuhkan sebagai perantara untuk merealisir
kemampuan khusus, misalnya bakat melihat ruang (dimensi) dibutuhkan untuk merealisasi kemampuan di bidang taknik arsitek.
Bakat bukanlah merupakan sifat tunggal, melainkan merupakan sekelompok sifat yang secara bertingkat membentuk bakat. Bakat baru muncul bila anda kesempatan untuk berkembang atau dikembangkan. Sehingga mungkin saja seseorang tidak mengetahui dan mengembangkan bakatnya sehingga tetap merupakan kemampuan yang latent.
Diposting oleh Muhammad Faiz Pratama (X-L/TKR.B) di 05.38 0 komentar
September 23, 2010
LEBARAN DAY
in lebaran day ...
I'm going to pray idul fitri . after that ...
I went to my grandma's house ...
and then, I ate chicken opor and ketupat .
then I went to my uncle house ...
in there I got money ...
so I was rich ... hehehehe ♣
Diposting oleh Muhammad Faiz Pratama (X-L/TKR.B) di 05.28 0 komentar
September 02, 2010
Photo Shop
Menyulap Foto Pemandangan Jadi Lukisan
Jika Anda suka lukisan pemandangan tetapi tidak bisa melukis, ada sebuah cara untuk membuat karya lukis sendiri. Hasilnya merupakan benar-benar asli ciptaan Anda, tanpa menjiplak atau mengkopi.
Selain itu lukisan ini dapat dibuat tanpa perlu berlepotan cat-cat dan tanpa memegang kuas. Yang perlu Anda lakukan hanyalah menjepretkan kamera untuk mendapatkan foto pemandangan dan gunakan bantuan Adobe Photoshop. Berikut ini adalah cara pembuatannya :
1. Pilih dan buka gambar
Sebelum memulai, siapkanlah foto yang akan Anda jadikan lukisan. Anda dapat langsung menggunakan koleksi foto, atau men-download dari Internet. Foto dengan objek pemandangan alam terbuka merupakan foto terbaik yang bisa dijadikan sebagai lukisan. Sedangkan foto dengan objek lain seperti misalnya foto manusia, kurang bisa menghasilkan lukisan dengan baik dengan teknik ini. Setelah foto tersedia, bukalah menggunakan Photoshop. Foto Anda akan terbuka dalam jenis background.
2. Gandakan gambar
Setelah foto terbuka, gandakanlah foto Anda ini dengan melakukan drag dan drop foto Anda yang asli menuju ikon create a new layer < > yang ada pada bagian bawah tab Layer. Sesaat kemudian akan terbentuk duplikasi gambar yang letaknya ada diatas gambar aslinya. Gambar hasil gandaan Anda tadi akan langsung menjadi berjenis Layer, sehingga Anda dapat melakukan modifikasi lebih lanjut dan fleksibel lagi. Tujuan digandakan layer ini adalah untuk menutupi gambar aslinya dengan gambar yang akan dimodifikasi.
3. Beri efek Find Edges
Setelah gambar terduplikasi, klik thumbnail layer baru hasil duplikasi tadi pada tab Layer. Setelah itu berikan efek Find Edges. Caranya, klik menu Filter | Stylize | Find Edges. Efek Find Edges ini akan melakukan pencarian garis batas tepi semua objek yang ada di dalam foto. Kemudian semua warna dihilangkan dan hanya tepian tersebut yang ditandai dengan garis-garis hitam. Jika ada bagian foto atau objek yang tidak memiliki atau tidak diakhiri dengan garis tepi yang jelas, maka otomatis akan menjadi area putih saja.
4. Atur Blending mode
Setelah Anda mendapatkan efek Fine Edges pada layer yang baru tersebut, aturlah opsi Blending mode dari layer ini menjadi Multiply. Caranya, klik dropdown menu pengaturan Blending mode yang ada pada tab Layers di sebelah dropdown menu Opacity, biasanya terisi dengan opsi Normal. Setelah diklik, pilih opsi Multiply di dalamnya, maka gambar Anda akan tampak seperti ditambahkan dan disatukan dengan gambar asli di bawahnya. Dengan efek ini saja Anda sudah mendapatkan foto sudah tampak seperti lukisan pemandangan dengan jenis lukisan cat minyak.
5. Beri efek Pensil warna
Untuk memainkan nuansa-nuansa pada lukisan Anda, Anda bisa memberikan beberapa efek tambahan. Untuk membuat lukisan Anda menjadi sebuah lukisan yang dibuat dengan menggunakan pensil warna, Anda dapat memberikan efek Colored pencil pada layer yang paling atas tadi. Caranya, kliklah menu Filter | Artistic | Colored pencil… Aturlah parameter-parameter yang ada di dalam efek ini sesuai dengan keinginan dan selera Anda. Setelah selesai, klik OK, maka lukisan pensil warna sudah bisa Anda dapatkan.
6. Beri efek kanvas
Untuk menciptakan nuansa lukisan diatas kanvas pada foto Anda, berikanlah efek kanvas di atasnya. Caranya, masih pada layer yang paling atas, klik menu Filter | Texture | Texturizer. Setelah window opsinya terbuka, pilih opsi Canvas pada pengaturan Texture. Setelah itu atur parameter scaling menjadi lebih besar dari 100 % dan relief menjadi 8. Anda dapat juga mengatur arah datangnya cahaya pada kanvas tersebut. Bereksperimenlah dengan opsi-opsi ini. Setelah selesai klik OK, maka Anda sudah mendapatkan foto Anda dilukis di atas kanvas.
7. Simpan menjadi skin
Lukisan siap dinikmati. Setelah semuanya selesai, Anda sudah bisa mendapatkan tiga jenis lukisan ciptaan sendiri dengan cara relatif mudah, tanpa biaya, tanpa berkotorkotor terkena cat, dan tanpa harus bisa melukis pula. Yang perlu Anda perhatikan dalam pembuatan lukisan ini adalah pemilihan foto pemandangan yang cocok untuk teknik ini. Foto pemandangan alam terbuka dengan pohon dan gunung mungkin adalah yang paling cocok dibuat dengan teknik ini. Pilihlah koleksi foto Anda yang sesuai dengan kriteria ini.
Diposting oleh Muhammad Faiz Pratama (X-L/TKR.B) di 05.53 0 komentar
Agustus 19, 2010
Soal Sains kelas 5 SD
1. Paru-paru merupakan organ tubuh manusia yang berfungsi sebagai…
2. Paru-paru kanan terlihat lebih besar dari pada paru-paru kiri karena…
3. Pertukaran gas pernafasan terjadi pada…
4. Pada saat terbang pernapasan burung dibantu oleh…
5. Cacing (vermes) bernapas melalui…
6. Zat pewarna alami pada nasi kuning menggunakan…
7. Bahan pengawet berbahaya pada mie dan bakso adalah…
8. Pencernaan pertama kali terjadi di dalam…
9. Kuman penyakit yang masuk bersama makanan akan dibinasakan getah lambung, yaitu…
10. Fungsi usus besar pada pencernaan makanan adalah…
Diposting oleh Muhammad Faiz Pratama (X-L/TKR.B) di 05.57 0 komentar
Agustus 16, 2010
Soal Fisika
Diposting oleh Muhammad Faiz Pratama (X-L/TKR.B) di 06.38 0 komentar
Agustus 05, 2010
Ramadhan
Puasa adalah menahan. secaara artian adalah menahan keinginan hawa nafsu(atau jasad/diri).namun justru malah menjalankan keinginan keinginan Allah lah yang terkandung di dalam AlQuran. sehingga lebih optimal lagi dalam menjalankan ibadah yang Allah inginkan.
perintah puasa lebih menekankan kedalam aktifitas sendi kehidupan. dimana mampunya kita untuk menahan hawa nafsu kita (bahkan hingga makan dan minum pun kita tahan) kemudian menjalankan keinginan Allah sepenuhnya. sehingga meraih Taqwa
perintah pusa jatuh pada madinah. dimana dikondisi ummat islam saat itu baru saja hijrah dari mekkah setelah di tekan dari berbagai sisi kehidupan.. namun di sinilah terlihat sifat kesabaran(tidak lemah, tidak lesu, pantang mundur) dari semangat ummat islam untuk bangkit menyebarkan ayat-ayat Allah.ke seluruh wilayah..
Puisi Ramadhan:Tak terasa hari masih menjelang
Dan menyisakan semangat juang
Tuk melewati masa panjang
Yang bersemayam tak
Ramadhan telah datang
Menghantarkan pesona gemilang
Meraih selongsong harapan
Laksana gemerlapnya bintang-bintang
Marhaban Ya Ramadhan
Telah sampaikan pada sucinya bulan
Dimana segala amal dilipat gandakan
Lagu ramadhan by, Ungu :
Menjalani hitam putih itu membuatku mengerti
Arti hadir-Mu dalam setiap langkah-langkahku berarti
Melewati setiap detik waktuku bersama takdirmu
Membuatku mengerti hanyalah pada-Mu ku kembali
Ku bersujud kepada-Mu memohon ampunan-Mu
Adakah jalan untukku tuk kembali pada-Mu
Akulah para pencari-Mu ya Allah
Akulah yang merindukan-Mu ya rabbi
Tunjukkan ku jalan yang lurus
Tempat kutambatkan langkahku
Akulah para pencari-Mu
Akulah yang merindukan-Mu ya rabbi
Hanya di jalan-Mu ya Allah
Tempatku pasrahkan hidupku
Ku bersujud kepada-Mu memohon ampunan-Mu
Adakah jalan untukku tuk kembali pada-Mu
Akulah para pencari-Mu ya Allah
Akulah yang merindukan-Mu ya rabbi
Tunjukkan ku jalan yang lurus
Tempat kutambatkan langkahku
Akulah para pencari-Mu
Akulah yang merindukan-Mu ya rabbi
Hanya di jalan-Mu ya Allah
Tempatku pasrahkan hidupku.
Diposting oleh Muhammad Faiz Pratama (X-L/TKR.B) di 05.36 0 komentar
Juli 29, 2010
HAKIM YANG BIJAKSANA DAN BERETIKA
Hakim adalah pejabat yang memimpin persidangan. Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna hitam. Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai negara.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan yaitu: landasan intelektualitas, standar kualifikasi, pengabdian pada masyarakat, penghargaan masyarakat, dan memiliki organisasi profesi.
Profesi hukum di Indonesia meliputi semua fungsionaris utama hukum seperti hakim, jaksa, polisi, advokat/pengacara, notaris, konsultan hukum dan ahli hukum di perusahaan. Hakim, dimana dan kapan saja diikat oleh aturan etik; aturan profesional yang di buat dan ditegakan sendiri, disamping aturan hukum. Para hakim di Indonesia khususyan dan profesi hukum pada umumnya memegan teguh dan mengamalkan kode kehormatan mereka demi terwujudnya cita-cita bangsa ini di bidang hukum
Etika profesi hikum di Indonesia terkati dengan apa yang disebut dengan intregated criminal justice system, yaitu peradilan pidana secara terpadu yang melibatkan penyidik (polisi dan jaksa), penuntut umum (jaksa) dna hakim. Sehingga mucul anggapan bahwa Pengacara/advokat yang dalam praktek peradilan mempunya peranan penting seakan berada diluar sistem dimaksud.
Anggapan tersebut terasa sangat janggal bila kita melihat ralita kehidupan dunia praktis hukum di Indonesia. Oleh karena itu penulis sependapat dengan Darji Darmodiharjo dan Sidharta yang memaparkan bahwa profesi hukum di Indonesia harus diartikan secara luas meliputi semua fungsionaris utam hukum seperti hakim, jaksa, polisi, advokat/pengacara, notaris, konsultan hukum dan ahli hikum di perusahaan.
Semua profesi hukum di atas terikat dalam suatu aturan baik itu aturan normatif yang bersumber dari hukum positif yang berlaku maupun kaidah - kaidah etika yang terutang dalam kode etik profesi dan ditegakan oleh suatu badan kehormatan profesi yang di bentuk dari dan oleh anggota profesi itu masing-masing.
Etika Profesi Hakim
Sebagaimana dipaparkan sebelumnya, suatu kelompok profesi selain diatur oleh aturan etik/kode etiknya masing-masing, juga diatur oleh aturan hukum. Menurut Pasal 1 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim adalah pejabar peradilan Negara yan g di beri wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Kemudian kata"mengadili" sebagai rangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dna memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang suatu perkara dgn menjunjung tinggi3 (tiga) asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Hakim di Indonesia berada di Mahkmah Agung dan empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang terdiri dari badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer dengan keuasaan mengadili bersifat absolut yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilan tersebut dan diatur dalam undang - undang sebagai payung hukum masing-masing badan peradilan tersebut.
Sejatinya, hakim di Indonesia bertindak sebagai penafsir utama norma hukun yang masih bersifat abstrak generalis ke dalam peristiwa konkret yang terjadi. Perofesi Hakim adalah profesi dengan perkerjaan kemanusiaan yang tidak bleh jatuh ke dalam dehumnanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terprosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kamnusiaan itu sendiri. Hakim bertanggung jawab untuk mengembalikan hukum kepada pemilik hukum itu yaitu manusia. Hukum untuk manusia sebagai alat unutk mewujudkan kesejahteraan manusia, bukan hukum untuk hukum itu sendiri.
Dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin uyang diatur, dipelihara, dan ditegakan atas dasar kode itik adalah sebagai berikut:
1. Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
2. Menjaga dan memelihara integritas profesi.
3. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu:
a. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
b. Konsisten.
c. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
d. Loyalitas.
Lebih jauh dalam kode etik hakim atau biasa juga disebut dengan Kode Kehormatan Hakim di sebutkan, bahwa hakim mempunyai 5 (lima) sifat, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Adapun yang dimaksud dengan dalam kedinasan meliputi sifat hakim dalam persidangan, terhadap sesama rekan, bawahan, atasan, sikap pimpinan terhadap sesema rekan hakim, dan sikap terhadap instansi lain. Di luar kedinasan mencakup sikap hakim sebagai pribadi, dalam rumah tangga, dan dalam masyarakat.
Adapun lima perlambang sifat hakim tersebut tercakup di dalam logo hakim sebagai berikut:
1. Sifat Kartika (bintang) melambangkan ketakwaan hakim pada Tuhan Yang Maha Esa dengan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang beradap.
2. Sifat Cakra (senjata ampuh penegak keadilan) melambangkan sifat adil, baik di dalam mapupun di luar kedinasan. Dalam kedinasan, hakim bersikap adil, tidak berprasangka atau memihak, bersungguh-sungguh mercari kebeneran dah keadilan, memutuskan berdasarkan keyakinan hati nurani, dan sanggup mempertanggung jawabkan kepada Tuhan. Di luar kedinasan hakim bersifat saling menghargai, tertib dan lugas, berpandangan luas dan mencari saling pengertian.
3. Candra (bulan) melambangkan kebijaksanaan dan kewibawaan. Dalam kedinasan, hakim harus memiliki kepribadian, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin, dan penuh pengabdian pada profesinya. Di luar kedinasan, hakim harus dapat dipercaya, penuh rasa tanggung jawab, menimbulakan rasa hormat, anggun, dan berwibawa.
4. Sari (bunga yang harum) menggambarkan hakim yang berbudi luhur dan berperilaku tanpa cela. Dalam kedinasannya ia selalu tawakal, sopan, bermotivasi meningkatkan pengabdiannya, ingin maju, dan bertenggang rasa. Di luar kedinasannya, ia selalu berhati-hati, sopan dan susila, menyenangkan dalam pergaulan, bertenggan rasa, dan berusaha menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya.
5. Tirta (air) melukiskan sifat hakim yang penuh kejujuran ( bersih), berdiri di atas semua kepentingan, bebas dari pengaruh siapapun, tanpa pamrih, dan tabah. Sedangkan di luar kedinasan, ia tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukannya, tidak berjiwa aji mumpung dan senantiasa waspada.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan yaitu: landasan intelektualitas, standar kualifikasi, pengabdian pada masyarakat, penghargaan masyarakat, dan memiliki organisasi profesi.
Profesi hukum di Indonesia meliputi semua fungsionaris utama hukum seperti hakim, jaksa, polisi, advokat/pengacara, notaris, konsultan hukum dan ahli hukum di perusahaan. Hakim, dimana dan kapan saja diikat oleh aturan etik; aturan profesional yang di buat dan ditegakan sendiri, disamping aturan hukum. Para hakim di Indonesia khususyan dan profesi hukum pada umumnya memegan teguh dan mengamalkan kode kehormatan mereka demi terwujudnya cita-cita bangsa ini di bidang hukum
Etika profesi hikum di Indonesia terkati dengan apa yang disebut dengan intregated criminal justice system, yaitu peradilan pidana secara terpadu yang melibatkan penyidik (polisi dan jaksa), penuntut umum (jaksa) dna hakim. Sehingga mucul anggapan bahwa Pengacara/advokat yang dalam praktek peradilan mempunya peranan penting seakan berada diluar sistem dimaksud.
Anggapan tersebut terasa sangat janggal bila kita melihat ralita kehidupan dunia praktis hukum di Indonesia. Oleh karena itu penulis sependapat dengan Darji Darmodiharjo dan Sidharta yang memaparkan bahwa profesi hukum di Indonesia harus diartikan secara luas meliputi semua fungsionaris utam hukum seperti hakim, jaksa, polisi, advokat/pengacara, notaris, konsultan hukum dan ahli hikum di perusahaan.
Semua profesi hukum di atas terikat dalam suatu aturan baik itu aturan normatif yang bersumber dari hukum positif yang berlaku maupun kaidah - kaidah etika yang terutang dalam kode etik profesi dan ditegakan oleh suatu badan kehormatan profesi yang di bentuk dari dan oleh anggota profesi itu masing-masing.
Etika Profesi Hakim
Sebagaimana dipaparkan sebelumnya, suatu kelompok profesi selain diatur oleh aturan etik/kode etiknya masing-masing, juga diatur oleh aturan hukum. Menurut Pasal 1 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim adalah pejabar peradilan Negara yan g di beri wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Kemudian kata"mengadili" sebagai rangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dna memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang suatu perkara dgn menjunjung tinggi3 (tiga) asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Hakim di Indonesia berada di Mahkmah Agung dan empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang terdiri dari badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer dengan keuasaan mengadili bersifat absolut yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilan tersebut dan diatur dalam undang - undang sebagai payung hukum masing-masing badan peradilan tersebut.
Sejatinya, hakim di Indonesia bertindak sebagai penafsir utama norma hukun yang masih bersifat abstrak generalis ke dalam peristiwa konkret yang terjadi. Perofesi Hakim adalah profesi dengan perkerjaan kemanusiaan yang tidak bleh jatuh ke dalam dehumnanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terprosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kamnusiaan itu sendiri. Hakim bertanggung jawab untuk mengembalikan hukum kepada pemilik hukum itu yaitu manusia. Hukum untuk manusia sebagai alat unutk mewujudkan kesejahteraan manusia, bukan hukum untuk hukum itu sendiri.
Dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin uyang diatur, dipelihara, dan ditegakan atas dasar kode itik adalah sebagai berikut:
1. Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
2. Menjaga dan memelihara integritas profesi.
3. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu:
a. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
b. Konsisten.
c. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
d. Loyalitas.
Lebih jauh dalam kode etik hakim atau biasa juga disebut dengan Kode Kehormatan Hakim di sebutkan, bahwa hakim mempunyai 5 (lima) sifat, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Adapun yang dimaksud dengan dalam kedinasan meliputi sifat hakim dalam persidangan, terhadap sesama rekan, bawahan, atasan, sikap pimpinan terhadap sesema rekan hakim, dan sikap terhadap instansi lain. Di luar kedinasan mencakup sikap hakim sebagai pribadi, dalam rumah tangga, dan dalam masyarakat.
Adapun lima perlambang sifat hakim tersebut tercakup di dalam logo hakim sebagai berikut:
1. Sifat Kartika (bintang) melambangkan ketakwaan hakim pada Tuhan Yang Maha Esa dengan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang beradap.
2. Sifat Cakra (senjata ampuh penegak keadilan) melambangkan sifat adil, baik di dalam mapupun di luar kedinasan. Dalam kedinasan, hakim bersikap adil, tidak berprasangka atau memihak, bersungguh-sungguh mercari kebeneran dah keadilan, memutuskan berdasarkan keyakinan hati nurani, dan sanggup mempertanggung jawabkan kepada Tuhan. Di luar kedinasan hakim bersifat saling menghargai, tertib dan lugas, berpandangan luas dan mencari saling pengertian.
3. Candra (bulan) melambangkan kebijaksanaan dan kewibawaan. Dalam kedinasan, hakim harus memiliki kepribadian, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin, dan penuh pengabdian pada profesinya. Di luar kedinasan, hakim harus dapat dipercaya, penuh rasa tanggung jawab, menimbulakan rasa hormat, anggun, dan berwibawa.
4. Sari (bunga yang harum) menggambarkan hakim yang berbudi luhur dan berperilaku tanpa cela. Dalam kedinasannya ia selalu tawakal, sopan, bermotivasi meningkatkan pengabdiannya, ingin maju, dan bertenggang rasa. Di luar kedinasannya, ia selalu berhati-hati, sopan dan susila, menyenangkan dalam pergaulan, bertenggan rasa, dan berusaha menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya.
5. Tirta (air) melukiskan sifat hakim yang penuh kejujuran ( bersih), berdiri di atas semua kepentingan, bebas dari pengaruh siapapun, tanpa pamrih, dan tabah. Sedangkan di luar kedinasan, ia tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukannya, tidak berjiwa aji mumpung dan senantiasa waspada.
Diposting oleh Muhammad Faiz Pratama (X-L/TKR.B) di 05.25 0 komentar
Mei 27, 2010
Lomba Mading
ONE DAY LATER
One day later
My body will die
But in the distich of this poem
I wouldn't acquiesce you alone
One day later
My voice wouldn't be heard again
Yet among rows of this poem
I will steadfast investigate you
One day later
My vision will be unrecognized again
Yet, in teh letter cracks of this poem
I'll look for you forever
THE RAIN IN JUNE
Nobody resolute
Rather than the rain in June
Its yearning-drizzle is hidden
To the tree which has bloom
Nobody wise
Rather than the rain in June
His footprints is erased
Which hesistant in the way
Nobody skillful
Rather than the rain in June
The unspoken thing is ignored
Absorbed by the root of the flower tree
First Kiss
The time is perfect.
The Mood is set.
Two souls locked in a joyous embrace
Standing there
Alone
Both members urning for one moment
When worlds collide.
When feelings are known.
When everything is the way it should be
Minuets pass
Small talk fore-shadows
The moment is near
Lean forward
Pull back
It's not right
Or is it?
There's only one way to know.
Then, silence.
Then it hits like a wrecking ball.
Her soft lips press gently against yours
This is it, poetry in motion
For one moment it was all sublime.
Shock, wonder, amazement.
The First Kiss
It was u
When I see the sky
I see a name on it fly
I realize that I can't deny
I'm always alone when I cry
As I want to walk away
God reminds me to pray
I've to wait till the day
That I'll be alone on my way
Im trying to find that one
Things that I always want
Around the world I wouldnt care
What is right is always rare
Is this the feeling?
Is this the right time?
I could not even think
I knew this moment would come
My heart is beating
I feel the earth is trembling
For once I saw the most beautiful thing
My eyes could not even blink
Do you care if i give u a clue?
Would u believe it, if it is true?
Coz I dont want u to catch a flu
when I say that, it was... you
Shinning Over You
No matter what,
I'm always here
Now and then
Awake through all the moons
I've now begun to hear
The unheard, unrelenting silence in may ears
Please let me tell you ..
The grass is tall enough for you to sleep on
Feel within it's comfort, like you're in safe arms
Hear the breeze's calming lullaby
Listen to the wisdom of the sky
And the gentle whispers of mother earth
These feuding feelings no longer contained
Left, a burning
Right, a yearning
No matter how far away your heart is,
I'll be glad to reveal the truth
For the truth and our perseverance in friendship,
Are shining over you
When there is nothing but doubt between you and I
We can never find the perfect answer
But in a reality filled with incosistencies
Any of us could break the loud silence
I can speak of the truth about my feelings
But sometimes even the most lucid cannot reveal
If you illmuinate me with a different lighting
There wiil be several visages of me intertwined
For a heart has many faces,
and a human has many emotions
So how can one describe a tragic parody?
Or a paradox in ouroboros?
Only this awkward skin can be felt
Touchable, but so much a fruitless affair
No sayonara for now
Between the drifting present and the coming eternity
Just aw you are,
A silent melancholy in a fictitious mind
Whatever you eyes communicate,
You are always in safe hands
Diposting oleh Muhammad Faiz Pratama (X-L/TKR.B) di 05.24 0 komentar
April 15, 2010
Sejarah Tanjung Priok
Makam Mbah Priok adalah potongan histori Jakarta. Dalam perkembangan zaman, di sekitar makam berdiri aneka bangunan, termasuk bangunan tanpa izin.
Lantas siapa Mbah Priok? Mbah Priok terkait erat dengan sejarah kota Jakarta dan perkembangan Islam di Jawa. Nama daerah Tanjung Priok yang kita kenal sekarang ini, lahir dari kisah hidup Mbah Priok.
Mbah Priok adalah nama lain dari Habib Hasan bin Muhammad Al Haddad. Habib Hasan adalah penyebar Islam di Jakarta Utara pada abad ke-18. Ulama ini meninggal pada tahun 1756 karena kapalnya terkena badai di laut utara Jakarta.
Saat Habib Hasan dimakamkan, batu nisannya adalah dayung patah dan periuk nasi milik Habib Hasan. Di makam itu juga ditanam Bunga Tanjung. Kemudian, dari makam ini lahirlah nama Tanjung Priok yang merujuk pada bunga Tanjung dan periuk nasi di makam ulama ini.
Dahulu, makam asli Mbah Priok ada di kawasan Pondok Dayung. Makam ini lalu dipindahkan ke lokasi yang ada sekarang. Seiring waktu berjalan, kawasan di sekitar makam Mbah Priok, tumbuh menjadi kawasan pelabuhan terpadu Tanjung Priok.
Hingga saat ini, makam Mbah Priok menjadi salah satu tempat ziarah di Jakarta. Para peziarah datang dari berbagai wilayah di Indonesia.
Makam ulama ini, kini berada di dekat Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, Jakarta Utara. Selain makam, ada juga beberapa perumahan milik warga. Karena wilayah ini dekat dengan pelabuhan, mulailah timbul perselisihan dengan warga dan ahli waris makam dengan pengelola pelabuhan.
“Wajar jika umat mempertahankan tempat, karena ini merupakan syiar Islam dan tempat sejarah.
Diposting oleh Muhammad Faiz Pratama (X-L/TKR.B) di 05.46 0 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)