ABADIKANKU

Juli 29, 2010

HAKIM YANG BIJAKSANA DAN BERETIKA

Hakim adalah pejabat yang memimpin persidangan. Ia yang memutuskan hukuman bagi pihak yang dituntut. Hakim harus dihormati di ruang pengadilan dan pelanggaran akan hal ini dapat menyebabkan hukuman. Hakim biasanya mengenakan baju berwarna hitam. Kekuasaannya berbeda-beda di berbagai negara.

Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan dan memiliki serta memenuhi sedikitnya 5 (lima) persyaratan yaitu: landasan intelektualitas, standar kualifikasi, pengabdian pada masyarakat, penghargaan masyarakat, dan memiliki organisasi profesi.

Profesi hukum di Indonesia meliputi semua fungsionaris utama hukum seperti hakim, jaksa, polisi, advokat/pengacara, notaris, konsultan hukum dan ahli hukum di perusahaan. Hakim, dimana dan kapan saja diikat oleh aturan etik; aturan profesional yang di buat dan ditegakan sendiri, disamping aturan hukum. Para hakim di Indonesia khususyan dan profesi hukum pada umumnya memegan teguh dan mengamalkan kode kehormatan mereka demi terwujudnya cita-cita bangsa ini di bidang hukum

Etika profesi hikum di Indonesia terkati dengan apa yang disebut dengan intregated criminal justice system, yaitu peradilan pidana secara terpadu yang melibatkan penyidik (polisi dan jaksa), penuntut umum (jaksa) dna hakim. Sehingga mucul anggapan bahwa Pengacara/advokat yang dalam praktek peradilan mempunya peranan penting seakan berada diluar sistem dimaksud.

Anggapan tersebut terasa sangat janggal bila kita melihat ralita kehidupan dunia praktis hukum di Indonesia. Oleh karena itu penulis sependapat dengan Darji Darmodiharjo dan Sidharta yang memaparkan bahwa profesi hukum di Indonesia harus diartikan secara luas meliputi semua fungsionaris utam hukum seperti hakim, jaksa, polisi, advokat/pengacara, notaris, konsultan hukum dan ahli hikum di perusahaan.

Semua profesi hukum di atas terikat dalam suatu aturan baik itu aturan normatif yang bersumber dari hukum positif yang berlaku maupun kaidah - kaidah etika yang terutang dalam kode etik profesi dan ditegakan oleh suatu badan kehormatan profesi yang di bentuk dari dan oleh anggota profesi itu masing-masing.

Etika Profesi Hakim
Sebagaimana dipaparkan sebelumnya, suatu kelompok profesi selain diatur oleh aturan etik/kode etiknya masing-masing, juga diatur oleh aturan hukum. Menurut Pasal 1 Undang Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim adalah pejabar peradilan Negara yan g di beri wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Kemudian kata"mengadili" sebagai rangkaian tindakan hakim untuk menerima, memeriksa, dna memutus perkara berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam sidang suatu perkara dgn menjunjung tinggi3 (tiga) asas peradilan yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan. Hakim di Indonesia berada di Mahkmah Agung dan empat badan peradilan di bawah Mahkamah Agung yang terdiri dari badan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer dengan keuasaan mengadili bersifat absolut yang dimiliki oleh masing-masing badan peradilan tersebut dan diatur dalam undang - undang sebagai payung hukum masing-masing badan peradilan tersebut.


Sejatinya, hakim di Indonesia bertindak sebagai penafsir utama norma hukun yang masih bersifat abstrak generalis ke dalam peristiwa konkret yang terjadi. Perofesi Hakim adalah profesi dengan perkerjaan kemanusiaan yang tidak bleh jatuh ke dalam dehumnanizing yang bersifat logic mechanical hingga dapat terprosok pada jurang alienasi hukum dari manusia dan kamnusiaan itu sendiri. Hakim bertanggung jawab untuk mengembalikan hukum kepada pemilik hukum itu yaitu manusia. Hukum untuk manusia sebagai alat unutk mewujudkan kesejahteraan manusia, bukan hukum untuk hukum itu sendiri.

Dalam ranah etika, kode etik hakim yang dimaksudkan untuk memelihara, menegakan dan mempertahankan disiplin profesi. Ada beberapa unsur disiplin uyang diatur, dipelihara, dan ditegakan atas dasar kode itik adalah sebagai berikut:
1. Menjaga, memelihara agar tidak terjadi tindakan atau kelalaian profesional.
2. Menjaga dan memelihara integritas profesi.
3. Menjaga dan memelihara disiplin, yang terdiri dari beberapa unsur yaitu:
a. Taat pada ketentuan atau aturan hukum.
b. Konsisten.
c. Selalu bertindak sebagai manajer yang baik dalam mengelola perkara, mulai dari pemeriksaan berkas sampai pembacaan putusan.
d. Loyalitas.

Lebih jauh dalam kode etik hakim atau biasa juga disebut dengan Kode Kehormatan Hakim di sebutkan, bahwa hakim mempunyai 5 (lima) sifat, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Adapun yang dimaksud dengan dalam kedinasan meliputi sifat hakim dalam persidangan, terhadap sesama rekan, bawahan, atasan, sikap pimpinan terhadap sesema rekan hakim, dan sikap terhadap instansi lain. Di luar kedinasan mencakup sikap hakim sebagai pribadi, dalam rumah tangga, dan dalam masyarakat.

Adapun lima perlambang sifat hakim tersebut tercakup di dalam logo hakim sebagai berikut:
1. Sifat Kartika (bintang) melambangkan ketakwaan hakim pada Tuhan Yang Maha Esa dengan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang beradap.
2. Sifat Cakra (senjata ampuh penegak keadilan) melambangkan sifat adil, baik di dalam mapupun di luar kedinasan. Dalam kedinasan, hakim bersikap adil, tidak berprasangka atau memihak, bersungguh-sungguh mercari kebeneran dah keadilan, memutuskan berdasarkan keyakinan hati nurani, dan sanggup mempertanggung jawabkan kepada Tuhan. Di luar kedinasan hakim bersifat saling menghargai, tertib dan lugas, berpandangan luas dan mencari saling pengertian.
3. Candra (bulan) melambangkan kebijaksanaan dan kewibawaan. Dalam kedinasan, hakim harus memiliki kepribadian, bijaksana, berilmu, sabar, tegas, disiplin, dan penuh pengabdian pada profesinya. Di luar kedinasan, hakim harus dapat dipercaya, penuh rasa tanggung jawab, menimbulakan rasa hormat, anggun, dan berwibawa.
4. Sari (bunga yang harum) menggambarkan hakim yang berbudi luhur dan berperilaku tanpa cela. Dalam kedinasannya ia selalu tawakal, sopan, bermotivasi meningkatkan pengabdiannya, ingin maju, dan bertenggang rasa. Di luar kedinasannya, ia selalu berhati-hati, sopan dan susila, menyenangkan dalam pergaulan, bertenggan rasa, dan berusaha menjadi teladan bagi masyarakat sekitarnya.
5. Tirta (air) melukiskan sifat hakim yang penuh kejujuran ( bersih), berdiri di atas semua kepentingan, bebas dari pengaruh siapapun, tanpa pamrih, dan tabah. Sedangkan di luar kedinasan, ia tidak boleh menyalahgunakan kepercayaan dan kedudukannya, tidak berjiwa aji mumpung dan senantiasa waspada.

0 komentar:

Template by - Abdul Munir | Daya Earth Blogger Template